TPPO Kerja UEA, Jadi Admin Kripto di Myanmar

keepgray.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap HR, yang berperan aktif dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri, sementara IR, yang mengatur akomodasi para korban, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025, sementara IR menjadi DPO sejak 24 Juni 2025.

Kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat yang merekrut pekerja migran ilegal dengan menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA). Namun, para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban direkrut dengan janji pekerjaan di UEA, namun dialihkan ke Thailand dan kemudian dibawa ke Myawaddy, Myanmar.

Para korban dijanjikan gaji 26 ribu baht per bulan (sekitar Rp 13 juta) sebagai admin kripto, namun kenyataannya dieksploitasi dengan pekerjaan dan upah yang tidak sesuai.

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, termasuk pembuatan paspor, wawancara melalui video call, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, serta akomodasi hingga ke Myanmar.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru.