Tom Lembong Ungkit Izin Impor Gula Enggar

keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memberikan tanggapan terkait nama mantan Mendag periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, yang disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya rekomendasi dari rapat koordinasi. Tom Lembong menyatakan bahwa kegiatan importasi gula telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat.

“Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami. Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Tom Lembong enggan memberikan banyak komentar, namun menegaskan bahwa kegiatan importasi gula merupakan kebijakan rutin yang telah diatur sedemikian rupa dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita muncul dalam surat dakwaan terdakwa Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003. Enggartiasto disebut telah mengeluarkan izin impor GKM tanpa rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan importasi gula ini dilakukan Tony bersama delapan perusahaan gula swasta lainnya. Selain itu, turut terlibat Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Jaksa juga menyoroti bahwa Tony dan perusahaan gula swasta lainnya mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. PI tersebut diajukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut, menurut jaksa, tidak berhak mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Enggartiasto dituding mengeluarkan tujuh persetujuan impor (PI) GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatan tersebut, Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.813.450.163,81 dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

Jaksa meyakini Tony melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.