keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melakukan aksi memakan gula rafinasi saat persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, yang berujung pada sakit gigi. Aksi ini dilakukan Tom sebagai respons atas pernyataan jaksa yang dianggapnya keliru.
Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Juli 2025. Jaksa mendakwa Tom terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, dengan tuduhan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Tom dan tim kuasa hukumnya berupaya menjelaskan perbedaan antara gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula kristal rafinasi (GKR) kepada majelis hakim. Tom bahkan memakan gula rafinasi untuk mengilustrasikan bahwa gula tersebut tidak berbahaya seperti yang dituduhkan jaksa.
“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom sambil memakan gula tersebut.
Tom mengaku melakukan hal itu karena merasa kesal dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU). Ia ingin membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya jika dikonsumsi.
“Kemudian, tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena apa? Saya agak bete,” ujar Tom.
Namun, aksi Tom tersebut ternyata berdampak pada kesehatannya. Ia mengaku sakit gigi setelah memakan gula rafinasi di ruang sidang. Meski demikian, ia mengatakan bahwa sakit giginya membaik setelah berkumur.
“Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula,” ungkap Tom pada Jumat (4/7).
Tom juga mengimbau agar tindakannya tidak ditiru oleh orang lain. “Jadi saya tidak *recommend*, saya imbau jangan diulang,” katanya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.