Tom Lembong: 7 Tahun Bui di Kasus Impor Gula?

keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan sebelumnya, Tom Lembong disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 orang dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula. Penerbitan persetujuan impor ini dilakukan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa menduga bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.