keepgray.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd untuk menghindari potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa baik Tokopedia maupun TikTok telah menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan persyaratan yang ditetapkan KPPU tanpa perubahan redaksional atau teknis.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Global Lead E-Commerce Risk Control and Security TikTok Nusantara, Wilfred Halim, dan Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Melissa Siska Juminto, KPPU menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi:
1. **Metode Pembayaran dan Logistik:** Kedua perusahaan harus memastikan adanya pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan praktik *tying* dan *bundling* dalam promosi atau diskon.
2. **Penyalahgunaan Kekuatan Pasar:** Kedua perusahaan dilarang menyalahgunakan kekuatan pasar (*abuse of dominant position*) dengan melakukan praktik *predatory pricing* yang merugikan pesaing, melakukan *self-preferencing* dalam menampilkan platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup, serta menghalangi *seller*/*merchant* untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop, baik secara langsung maupun dengan persyaratan yang memberatkan.
3. **Kebebasan Promosi di TikTok:** TikTok harus memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform *e-commerce* lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
4. **Kenaikan Harga Tidak Wajar:** Kedua perusahaan harus memastikan tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar dan tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi.
5. **Perlindungan UMKM:** Kedua perusahaan harus memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Deswin menegaskan, jika KPPU menemukan pelanggaran terhadap persyaratan tersebut, perkara akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dan pelaku usaha akan dikenakan tindakan administratif sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.