TNI: Jaksa Dikawal Hingga Rumah Jika Terancam

keepgray.com – TNI menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan personal kepada jaksa yang menghadapi ancaman, menyusul kasus pembacokan ASN Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DSK di Depok, Jawa Barat.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kejagung pada Jumat (20/6/2025), dengan menyatakan bahwa perlindungan tersebut dapat mencakup pengawalan hingga jaksa kembali ke rumah. Menurutnya, tindakan ini akan dilakukan jika ancaman terkait dengan kasus-kasus tertentu yang sedang ditangani.

Kristomei menjelaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan Kejagung. TNI akan meninjau kasus yang ditangani jaksa dan memberikan pengawalan yang diperlukan. MoU ini telah disepakati antara Kejaksaan Agung dan Mabes TNI.

Terkait jumlah personel yang disiapkan untuk pengamanan, Kristomei menjelaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan serta tingkat ancaman yang ada. TNI juga akan memberikan SOP (standard operating procedure) atau protap mengenai tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama pengamanan.

Lebih lanjut, Kristomei menerangkan bahwa perlindungan kepada jaksa ini merupakan tindak lanjut dari Perpres nomor 66 tahun 2025, yang memperbolehkan TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan secara strategis.

TNI telah menyiapkan prajurit untuk pengamanan di Kejagung, dengan jumlah yang akan disesuaikan dengan permintaan atau kebutuhan. Untuk tingkat Kejati, disiapkan satu peleton, sedangkan untuk Kejari disiapkan satu regu. Namun, jumlah tersebut dapat disesuaikan kembali tergantung pada kebutuhan kejaksaan dan tingkat ancaman yang ada.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.