TNI AD Respons Komnas HAM soal penutupan lokasi amunisi Garut

keepgray.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait insiden ledakan maut pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat, yang mendapat respons dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). TNI AD menyatakan akan menghargai dan mempertimbangkan masukan tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, pada Minggu (25/5/2025), menyatakan bahwa TNI AD pada prinsipnya senantiasa menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan. Wahyu menambahkan bahwa seluruh masukan dari Komnas HAM akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan TNI AD ke depan.

“Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana. Ia juga menegaskan komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan penutupan permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi yang berada di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai pada Jumat (23/5/2025) menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi sumber daya alam berdasarkan izin penggunaan tanah kawasan hutan untuk lokasi peledakan amunisi dengan cara pinjam pakai pada tahun 1986 oleh Menteri Kehutanan.

“Mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,” kata Abdul Haris Semendawai.

Komnas HAM juga mendesak TNI untuk memastikan tidak ada lagi warga sipil yang terlibat dalam aktivitas pemusnahan amunisi yang dinilai memiliki risiko tinggi dan berbahaya. Pernah ada usulan agar lokasi peledakan amunisi dipindahkan dan lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi.

Selain itu, Komnas HAM turut memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi. Komnas HAM meminta agar fungsi lokasi peledakan amunisi tersebut dikembalikan sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan atau pelibatan masyarakat.