keepgray.com – Polsek Palmerah menangkap seorang wanita berinisial AU (38) atas dugaan penipuan berkedok menawarkan jasa adopsi bayi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (13/6), saat pelaku hendak mengulangi aksinya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dua korban, JH dan NY, yang tertarik dengan tawaran adopsi bayi dari AU. Pelaku mengiming-imingi dapat membantu proses adopsi dengan meminta biaya administrasi dan persalinan.
“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Kompol Eko, Kamis (19/6/2025).
AU mengajak para korban bertemu langsung di rumah sakit dengan alasan uang tersebut akan langsung dibayarkan ke bagian administrasi. Namun, setelah menerima uang, pelaku menghilang dan tidak pernah kembali, meninggalkan korban dalam ketidakpastian.
Korban JH mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 juta, sementara NY menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, AU diduga telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama lebih dari lima kali.
Saat ini, AU ditahan di Mapolsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan,” pungkas Kompol Eko.