Tim Kemendikdasmen Pantau SPMB di Sekolah

keepgray.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen) mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh daerah untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi, melainkan sistem yang menjamin setiap anak mendapatkan tempat di sekolah. “Sampai saat ini, kurang lebih 50% pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025). Sisanya akan dimulai minggu depan hingga awal Juli 2025.

Kemendikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi. Seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani. Gogot menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan.

Implementasi SPMB yang inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bekerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Di Tangsel, terdapat 24 SMP negeri dengan daya tampung 7.000 siswa. Setiap tahunnya, dari 25.000 lulusan SD, 12.000 di antaranya mendaftar ke sekolah negeri, sehingga ada selisih 5.000 siswa. Pemkot memberikan solusi dengan menyalurkan siswa ke sekolah-sekolah swasta yang telah terverifikasi dan bermitra dengan mereka.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Irpan Maidelis, menyebutkan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 16 sekolah swasta. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya, dan status pembiayaan mereka disamakan dengan siswa di sekolah negeri. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Afirmasi sebesar Rp 1,5 juta per siswa kepada seluruh sekolah swasta di Kota Pekanbaru bagi siswa yang tidak mampu dan tidak tertampung di sekolah negeri, termasuk uang pakaian siswa sebanyak tiga pasang.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.

Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan intervensi yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.