TikTok: Tak Monopoli Meski Akuisisi Tokopedia

keepgray.com – TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd membantah tuduhan monopoli perdagangan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Tokopedia. Bantahan ini disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa akuisisi tersebut dapat menyebabkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan bahwa perusahaannya selalu menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat dan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menjelaskan bahwa perubahan transaksi di TikTok Shop dan Tokopedia telah memenuhi semua aturan yang berlaku, termasuk strategi penjualan tying dan bundling.

Tying adalah praktik penjualan produk yang mengharuskan konsumen membeli produk lain secara bersamaan, sementara bundling adalah menawarkan beberapa produk sebagai satu paket dengan harga yang lebih rendah. KPPU menyoroti bahwa kedua praktik ini berpotensi membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik bagi konsumen, terutama karena adanya promosi yang diberikan jika menggunakan metode yang direkomendasikan oleh platform.

Namun, Farid membantah bahwa TikTok Shop maupun Tokopedia membatasi pilihan pembayaran dan logistik. Ia menyatakan bahwa konsumen selalu diberikan pilihan yang beragam dan tidak diikat oleh praktik tying dan bundling dalam bentuk promosi diskon atau sejenisnya.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud,” ujar Farid dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd di kantor KPPU.

Farid menambahkan bahwa baik Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia telah menjalin kerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang juga bekerja sama dengan platform e-commerce lain di Indonesia.

Selain itu, TikTok juga membantah tudingan bahwa mereka membatasi pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk di e-commerce lain. Menurut Farid, TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.

Meski demikian, Farid menekankan bahwa konten promosi tersebut harus mematuhi pedoman, aturan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban ini mencakup pencegahan terhadap penyebaran atau memfasilitasi konten terlarang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengganggu ketertiban umum.