keepgray.com – Polisi telah menangkap lima pelaku tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai respons atas aksi yang meresahkan warga. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Susatyo menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi dini hari tadi. Para pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit dan gagang besi yang digunakan dalam aksi tawuran.
“Mengamankan lima pelaku berikut barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang,” imbuhnya.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Semuanya merupakan warga Matraman Jaya.
“Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” kata Susatyo.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas aksi tawuran.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kompol William.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegasnya.