keepgray.com – Tim Patra Brimob Batalyon A menangkap tiga remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) pukul 02.03 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis celurit dan bom molotov.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tawuran yang meresahkan warga. Tiga remaja yang diamankan berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16).
Selain celurit dan bom molotov, polisi juga menyita satu buah busur panah lengkap dengan anak panah serta dua unit ponsel.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat timnya melakukan patroli kewilayahan di Jalan Sumur Batu dan mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan.
William menambahkan bahwa para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran. Ketiga remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol William mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya.