keepgray.com – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sekelompok remaja yang terlibat tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tawuran ini terjadi pada Selasa (10/6/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga Jalan Kemayoran Tengah II.
“Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” ujar Kombes Susatyo kepada wartawan pada Selasa (10/6/2025).
Empat remaja yang ditangkap adalah ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23). Selain celurit, polisi juga menyita beberapa telepon genggam dari tangan para pelaku.
Kombes Susatyo menjelaskan bahwa para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polsek Kemayoran. Mereka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa respons cepat ini adalah komitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengganggu masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kompol William.