keepgray.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah merilis pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025. Pedoman ini, yang tercantum dalam surat edaran Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025, bertujuan untuk memandu penyelenggaraan peringatan Harlah Pancasila secara tertib dan aman di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk kantor perwakilan RI di luar negeri.
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di tingkat pusat akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Lokasi utama penyelenggaraan adalah halaman Gedung Pancasila, Jakarta, atau tempat lain yang akan ditentukan. Upacara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan tamu undangan, antara lain Presiden RI, Wakil Presiden RI, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pimpinan Bank Indonesia (BI), pimpinan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta para tokoh dan tamu undangan lainnya.
Pedoman tersebut juga mengatur susunan acara upacara bendera secara rinci, yang terbagi dalam beberapa tahapan:
I. Persiapan
* Terompet pertama dibunyikan pada pukul 09.30 WIB.
* Terompet kedua pada pukul 09.32 WIB.
* Pasukan upacara memasuki tempat upacara pada pukul 09.35 WIB.
* Komandan upacara memasuki tempat upacara pada pukul 09.43 WIB.
II. Pendahuluan
* Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara pada pukul 09.48 WIB.
* Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara pada pukul 09.49 WIB.
* Laporan Perwira Upacara pada pukul 09.50 WIB.
* Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara pada pukul 09.51 WIB.
III. Pokok Acara
* Penghormatan kebesaran dilaksanakan pada pukul 09.52 WIB.
* Laporan Komandan Upacara pada pukul 09.53 WIB.
* Pengibaran Sang Merah Putih pada pukul 09.54 WIB.
* Penghormatan kepada Sang Merah Putih pada pukul 10.00 WIB.
* Mengheningkan cipta pada pukul 10.08 WIB.
* Tanda kebesaran dibuka pada pukul 10.10 WIB.
* Pembacaan teks Pancasila pada pukul 10.11 WIB.
* Tanda kebesaran ditutup pada pukul 10.12 WIB.
* Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pukul 10.13 WIB.
* Amanat Inspektur Upacara disampaikan pada pukul 10.16 WIB.
* Pembacaan doa pada pukul 10.26 WIB.
* Andhika Bhayangkari pada pukul 10.29 WIB.
* Laporan Komandan Upacara pada pukul 10.31 WIB.
* Penghormatan pasukan pada pukul 10.32 WIB.
IV. Penutup
* Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara pada pukul 10.33 WIB.
* Laporan Perwira Upacara pada pukul 10.34 WIB.
* Upacara selesai pada pukul 10.35 WIB.
Selain upacara utama, pedoman juga mengatur penurunan Sang Merah Putih. Penurunan bendera akan dilaksanakan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 17.00 WIB, di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, atau lokasi lain yang ditentukan. Proses penurunan bendera ini akan dilakukan tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.