Taspen fiktif: Negara rugi Rp 1 T (31 karakter)

keepgray.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Sidang dakwaan terhadap Kosasih digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

Selain Kosasih, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan bahwa Kosasih bersama Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi yang memadai. Investasi ini dilakukan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, yang kemudian dikenal sebagai Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami gagal bayar.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme konversi aset investasi guna pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dinilai dilakukan secara tidak profesional oleh Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menduga Kosasih turut memperkaya diri senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar. Uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama anak Kosasih, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih.

Selain itu, Kosasih juga membeli 11 unit apartemen dengan total nilai miliaran rupiah, rinciannya: 4 unit apartemen di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, 4 unit Sky House Alam Sutra senilai Rp 5,07 miliar, dan 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar. Terdakwa juga membeli 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 m2, 122 m2, dan 174 m2, dengan total harga Rp 4 miliar. Uang hasil korupsi juga diduga disimpan di rumah dinas Kosasih di Menteng, Jakarta Pusat, serta dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan ini turut memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga disebut ikut diperkaya, yaitu PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).