keepgray.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akan menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Aan menyatakan bahwa aturan kenaikan tarif tersebut sedang dalam tahap kajian akhir dan diperkirakan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan saat rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif bervariasi, dengan perkiraan antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona yang telah ditentukan. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tarif ojol tersebut. Semua detail masih dalam proses persiapan dan akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
Kementerian Perhubungan berencana memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif ini. “Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” imbuhnya.
Saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi tarif berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, dengan tarif antara Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer. Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana tarif berkisar antara Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer. Sementara itu, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.