keepgray.com – Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) ditargetkan rampung pada Agustus atau September 2025. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ibadah haji 2026 yang akan ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), bukan lagi Kementerian Agama.
Maman menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Haji akan segera dimulai setelah masa reses. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk pelaksanaan haji 2026, mengingat pengelolaan penuh akan berada di tangan Badan Haji. Targetnya, RUU ini dapat diselesaikan pada September 2025.
“Sebelum haji ini berlangsung di 2026 persiapannya, itu sudah ada keputusan lewat Undang-Undang Haji bahwa yang mengelola full itu adalah Badan Haji. Paling tidak Agustus, September ini harus sudah selesai,” ungkapnya di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Maman juga menyoroti pelaksanaan Haji 2025, di mana kebijakan baru yang diterapkan oleh Arab Saudi mengharuskan semua negara untuk beradaptasi. Ia menyoroti perlunya pemahaman yang mendalam mengenai transformasi digital dalam penyelenggaraan haji, termasuk pemisahan dan pembagian tugas.
Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa syarikat (penyelenggara haji) perlu diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ekosistem perhajian di Indonesia.