keepgray.com – Petugas gabungan melakukan pembongkaran tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi ilegal di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy), Tangerang Selatan, Banten. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar tempat hiburan ilegal dan kegiatan prostitusi. “Tempat usaha yang dibongkar ada 21 bangunan, tempat hiburan karaoke 3 bangunan, tempat tinggal 13 bangunan, dan kontrakan 11 pintu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurut Kompol Bambang, sebelum tindakan pembongkaran, petugas telah mengirimkan surat peringatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, surat tersebut tidak diindahkan dan warga menolak pembongkaran. “Pemberitahuan sudah disampaikan sebelum Maret 2025, tetapi warga tidak mengindahkan, sehingga hari ini dilaksanakan eksekusi,” tambahnya.
Sebanyak 364 personel gabungan diterjunkan dalam proses pembongkaran ini. Petugas memberikan waktu lima hari kepada warga yang mendiami lahan tersebut untuk membongkar sendiri bangunan mereka. “Bangunan liar yang digunakan untuk tempat tinggal akan diberi waktu bongkar mandiri dalam waktu lima hari,” imbuhnya.
Lahan yang telah dibersihkan ini rencananya akan dimanfaatkan untuk operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan. Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban jika ada warga yang tetap bersikeras tinggal di lahan tersebut.
“Tanah tersebut adalah aset Pemkot atau Dishub yang nanti akan dimanfaatkan untuk operasional Dishub Tangsel. Negara tidak boleh kalah sama aksi premanisme, dan aset negara harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dinas,” pungkasnya.