Tanah Rampasan Koruptor Jadi Rumah Rakyat?

keepgray.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) yang salah satunya terkait pemanfaatan barang rampasan dari KPK untuk perumahan rakyat. Maruarar berharap status tanah rampasan tersebut jelas dan tidak ditinggali.

“Kalau boleh, karena pengalaman saya beberapa bulan ini sudah meninjau cukup banyak, kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami, kalau bisa yang agak clear and clean,” kata Maruarar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Maruarar menambahkan, banyak tanah negara yang secara hukum memang milik negara, tetapi sudah banyak ditinggali. Hal ini akan memperpanjang proses pembangunan. Ia berharap pembangunan rumah rakyat dapat berjalan efisien dengan status tanah yang jelas.

“Bisa dikatakan clear and clean karena kan kami ada isu soal waktu nih, biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi, kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya, tapi lahannya kalau boleh strategis, kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin, kalau bisa begitu,” ujarnya.

Maruarar menjelaskan bahwa hal ini telah dibicarakan dengan sejumlah instansi terkait. Ia mengakui bahwa membangun perumahan rakyat dari tanah rampasan koruptor membutuhkan waktu.

“Soal tindak lanjut lahan untuk perumahan kita bicarakan ini dan saya tahu itu perlu waktu karena kami juga bukan dari KPK saja. Contoh dari Kementerian ATR, contoh dari Dirjen Kekayaan Negara, contoh dari bank tanah, contoh dari BUMN,” tuturnya.

Usulan penggunaan tanah rampasan koruptor untuk membangun perumahan rakyat ini memang datang dari Maruarar. Ia bahkan telah mengunjungi Kejaksaan Agung hingga KPK untuk membahas hal ini lebih lanjut.