keepgray.com – Tahun Baru Islam 2025, yang diperingati sebagai 1 Muharam 1447 Hijriah, akan jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Tanggal tersebut juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan 1 Muharam dalam kalender Hijriah didasarkan pada sistem penanggalan lunar. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan awal bulan Hijriah melalui metode rukyat dan hisab. Hisab merupakan perhitungan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sementara rukyat adalah pengamatan langsung hilal. Kedua metode ini menjadi acuan dalam sidang isbat yang diadakan Kemenag untuk menentukan awal bulan Hijriah.
Menurut Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, 1 Muharam 1447 H jatuh pada 27 Juni 2025. Tanggal ini ditetapkan setelah perhitungan hisab dan mempertimbangkan visibilitas hilal, serta telah tercantum dalam SKB 3 Menteri sebagai hari libur nasional.
SKB 3 Menteri 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menetapkan bahwa 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H. Keputusan ini memberikan kepastian kepada masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama libur, termasuk potensi long weekend karena berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Tahun Baru Islam menandai awal bulan Muharam, bulan pertama dalam kalender Hijriah. Momen ini merujuk pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi, yang menjadi dasar dimulainya kalender Hijriah. Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan lunar dengan jumlah 354-355 hari per tahun. Karena perbedaan jumlah hari ini, peringatan Tahun Baru Islam dalam kalender Masehi akan maju sekitar 10-11 hari setiap tahunnya.
Dengan demikian, Tahun Baru Islam 2025 jatuh pada 27 Juni sesuai dengan perhitungan kalender Hijriah oleh Kemenag, yang menetapkan 1 Muharam 1447 H pada tanggal tersebut, dan secara resmi diumumkan dalam SKB 3 Menteri sebagai hari libur nasional.