keepgray.com – Dalam ajaran Islam, selain konsep halal dan haram, terdapat juga istilah “syubhat” yang merujuk pada kondisi yang tidak jelas atau samar antara halal dan haram. Syubhat dapat terjadi karena berbagai faktor, sehingga penting untuk dipahami agar umat Muslim dapat berhati-hati dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Secara bahasa, syubhat berarti gelap, kabur, samar, atau tidak jelas antara halal dan haram. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syubhat diartikan sebagai keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu, apakah halal atau haram. Hal ini disebabkan karena status hukumnya yang belum terang, sehingga tidak jelas apakah sesuatu itu boleh atau dilarang.
Fahrur Mu’is dan Muhammad Suhadi dalam buku “40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim” menjelaskan bahwa syubhat adalah hal yang masih menjadi perdebatan hukumnya, baik berdasarkan dalil dari Al-Qur’an maupun hadits. Rasulullah SAW memperingatkan umat Muslim untuk menjauhi perkara yang bersifat syubhat atau meragukan, sebagai upaya menjaga kemurnian agama dan kehormatan diri.
Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Ghazali dalam kitab “Rahasia Halal Haram” menjelaskan dua penyebab sesuatu disebut syubhat:
1. **Keraguan Sebab yang Menghalalkan dan Mengharamkan:** Suatu perkara berada dalam posisi membingungkan antara halal dan haram, atau salah satunya mengandung kemungkinan yang belum pasti. Penyebabnya dapat berupa: sesuatu yang asalnya haram namun diragukan kehalalannya; sesuatu yang awalnya halal tetapi diragukan keharamannya; perkara yang awalnya haram lalu muncul alasan yang bisa menghalalkannya; atau sesuatu yang sudah diketahui kehalalannya namun ada dugaan kuat adanya unsur yang mengharamkannya.
2. **Disebabkan oleh Perkembangannya dengan Proses Percampuran:** Adanya percampuran antara unsur yang halal dan haram, sehingga statusnya menjadi tidak jelas.
Contoh-contoh syubhat:
* Hewan buruan yang terkena panah lalu jatuh ke air dan ditemukan mati. Tidak jelas apakah matinya karena panah atau tenggelam, sehingga statusnya menjadi meragukan dan cenderung dianggap haram.
* Seorang suami ragu apakah telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum. Selama tidak ada keyakinan kuat, maka istrinya tetap halal baginya.
* Seseorang telah berwudhu lalu ragu apakah wudhunya batal atau tidak. Selama tidak ada kepastian batal, maka ia tetap dianggap suci.
* Seseorang memanah hewan buruan, lalu menemukannya mati di tempat lain dengan luka panah. Jika ada tanda kematian disebabkan faktor lain, maka haram. Jika ada dugaan kuat karena panah, maka halal.
* Kecurigaan kuat bahwa wadah air terkena najis berdasarkan tanda-tanda tertentu. Air tersebut tidak boleh diminum atau digunakan untuk berwudhu.
Dengan memahami konsep syubhat, umat Muslim diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih dan menentukan tindakan, sehingga terhindar dari hal-hal yang meragukan dan menjerumuskan kepada yang haram.