Syarat Penyidik Sarjana Hukum: Ide Bagus?

keepgray.com – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang sarjana hukum dalam revisi KUHAP sebagai usulan yang masuk akal. Rudianto Lallo mengungkapkan alasan mengapa usulan tersebut dapat diterima.

“Saya kira itu rasional ya dan rasional sekali, sangat masuk akal, karena memang idealnya penegak hukum itu harus punya kompetensi. Kapasitas kompetensi di bidang ilmu hukum. Nah, salah satu variabel kompetensi adalah pernah mengenyam pendidikan hukum, belajar hukum,” kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Rudianto mengatakan, dengan memiliki latar belakang pendidikan hukum, aparat penegak hukum akan lebih memahami pasal-pasal hingga norma-norma yang ada. Oleh karena itu, ia menilai masukan dari Wakil Ketua KPK sangat masuk akal.

“Dalam proses sebagai aparat hukum, sebagai penegak hukum, dia paham. Dia paham norma-norma, unsur-unsur, delik-delik dalam pasal-pasal hukum kita, sehingga dia bisa pemahaman terhadap persoalan hukum,” ujar Rudianto.

“Jadi ketika ada wacana, saran, apalagi dilontarkan seorang komisioner KPK, saya kira itu sah-sah saja dan rasional, masuk akal. Idealnya memang seorang penyelidik, penyidik adalah orang yang punya kompetensi di bidang ilmu hukum,” tambahnya.

Politikus NasDem itu lantas menyoroti pentingnya pendidikan bagi penyelidik dan penyidik di tingkat kepolisian. Menurutnya, mereka dapat memanfaatkan fasilitas jenjang pendidikan yang disediakan oleh Polri untuk meningkatkan kompetensi.

“Sehingga polisi pun harus ke depan, penyidik ya harus idealnya memang bergelar sarjana hukum. Intinya adalah mereka punya kompetensi,” ujar legislator NasDem ini.

“Penyelidik-penyidik punya kompetensi bidang hukum, bidang apa? Bidang hukum tentunya. Karena hari-hari dia hukum pidana yang dia urus kan. Warga negara melanggar hukum pidana, maka polisi yang melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

Tanak sebelumnya mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur persyaratan mengenai latar belakang pendidikan penyelidik dan penyidik. Ia berpendapat bahwa penyelidik dan penyidik setidaknya harus memiliki gelar sarjana hukum.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak dilansir Antara, Jumat (30/5).