Syarat Istitha’ah Haji: Panduan Kemenkes

keepgray.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan bahwa istitha’ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji mensyaratkan kesehatan fisik dan mental yang memadai bagi calon jemaah. Kriteria ini menjadi salah satu faktor penentu kelayakan seorang Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.