Syarat Diskon Tiket Pesawat Terbaru

keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur penurunan harga tiket pesawat, yang mulai berlaku Kamis (5/6). Aturan ini menegaskan pemberlakuan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang secara langsung mempengaruhi tarif pesawat.

PMK Nomor 36 Tahun 2025 pasal 3 menyebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk periode pembelian tiket mulai dari tanggal berlakunya peraturan ini hingga 31 Juli 2025, serta untuk periode penerbangan dari 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

Sri Mulyani mewajibkan maskapai untuk membuat daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah atas penerbangan kelas ekonomi, dengan batas waktu penyerahan daftar tersebut hingga 30 September 2025. Jika maskapai tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah tidak akan memberikan diskon PPN untuk transaksi terkait. Diskon PPN juga tidak berlaku untuk penerbangan di luar jadwal yang ditentukan dan penerbangan bukan kelas ekonomi.

Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut menegaskan bahwa penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan lima kebijakan stimulus ekonomi untuk periode Juni dan Juli 2025, salah satunya adalah diskon tiket pesawat. Kebijakan ini serupa dengan yang diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru 2024 serta Lebaran 2025, di mana pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 6 persen untuk menekan harga tiket pesawat.