Syarat & Cara Buat Paspor Anak Balita

keepgray.com – Balita memiliki aturan khusus dalam pembuatan paspor. Salah satunya, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor dan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Melansir laman Imigrasi, berikut ini cara dan ketentuan membuat paspor untuk anak balita:

* Pembuatan paspor untuk anak bawah lima tahun (balita) tidak perlu antre melalui aplikasi M-Paspor.
* Orang tua anak harus memiliki paspor.
* Masa berlaku paspor balita adalah lima tahun, belum bisa yang 10 tahun.
* Nanti, nama orang tua akan masuk ke lembar endorsement.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus paspor anak, terdiri dari:

* KTP kedua orang tua,
* Kartu keluarga,
* Akta lahir,
* Buku nikah,
* Paspor orang tua

*Catatan: Sertakan dokumen asli dan *foto copy*

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan ketentuan bahwa pembuatan paspor bisa dilakukan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor, dengan ketentuan berikut:

1. **Layanan Ramah HAM**

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas:

* Balita (lima tahun ke bawah)
* Lansia (60 tahun ke atas)
* Penyandang disabilitas
* Ibu hamil

2. **Layanan BAP**

Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

* Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
* Kartu tanda penduduk (KTP)
* Kartu keluarga (KK)
* Akta kelahiran/ijazah
* Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. **Layanan Eazy Passport**

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.