keepgray.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu kepada pekerja untuk bulan Juni dan Juli, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. BSU akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Pemberian BSU ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU. Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, penerima subsidi upah adalah pekerja atau buruh yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menargetkan pencairan BSU dapat dilakukan sebelum pekan kedua bulan Juni. Meskipun demikian, tanggal pasti penyaluran belum diumumkan secara spesifik. “Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6).