Susu Kedaluwarsa Nyaris Beredar di Bogor, BPOM Wanti-Wanti!

keepgray.com – Polresta Bogor Kota membongkar jaringan pengedar susu kedaluwarsa dan menyita 404 dus susu dari sejumlah toko grosir dan gudang distributor di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan bahwa konsumsi susu yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa berpotensi menimbulkan keracunan hingga berakibat fatal.

Kepala BPOM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, dalam konferensi pers bersama Polresta Bogor Kota pada Selasa (17/6/2025) menjelaskan bahwa susu kedaluwarsa termasuk dalam kategori pangan berbahaya karena adanya batasan standar terkait cemaran biologis, kimia, dan fisika. Cemaran-cemaran inilah yang diduga terdapat dalam produk susu kedaluwarsa tersebut.

Jeffeta merinci bahwa cemaran biologis pada susu kedaluwarsa dapat mengandung bakteri Salmonella typhi yang menyebabkan keracunan, tifus, hingga diare. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahaya cemaran kimia yang terjadi akibat perubahan komposisi susu selama penyimpanan lama, yang dapat menimbulkan efek berbahaya hingga kematian. Cemaran fisika, seperti partikel protein multrasi, juga berpotensi menyebabkan alergi parah yang dapat berujung pada kematian.

BPOM Bogor mengapresiasi tindakan cepat Polresta Bogor Kota dalam menindaklanjuti temuan peredaran susu kedaluwarsa ini. Jeffeta berharap langkah serupa dapat dilakukan di wilayah lain guna mencegah bahaya konsumsi susu kedaluwarsa, sehingga tujuan pemberian susu untuk pemenuhan gizi anak-anak dapat tercapai dan bukan malah menyebabkan keracunan.

Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah menggerebek toko grosir dan gudang makanan di Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat, terkait kasus peredaran susu kedaluwarsa ini. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita 404 dus susu kedaluwarsa sebagai barang bukti.