Suap PUPR OKU: 2 Terdakwa Didakwa, Libatkan DPRD Rp 3,7 M

keepgray.com – Dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa memberikan suap senilai Rp 3,7 miliar kepada anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

Jaksa KPK Rakhmat Irwan menyatakan bahwa suap diberikan melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD.

M Fauzi alias Pablo bersama dengan Ahmat Thoha alias Anang memberikan suap senilai Rp 2,2 miliar kepada Umi Hartati dkk. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santoso bersama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation memberikan suap sejumlah Rp 1,5 miliar.

Menurut Jaksa Rakhmat, pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapatkan paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Paket pekerjaan tersebut merupakan kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui dalam APBD 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).