keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
“Hari ini Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan terhadap Yayat Ruhyat, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon periode 2015-2018, dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Materi pemeriksaan belum dirincikan oleh pihak KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan melakukan upaya penyamaran harta hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.
Sunjaya dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.