keepgray.com – Tersangka kasus pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng (migor), hakim Djuyamto (DJU), melalui kuasa hukumnya, menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung menyatakan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025), bahwa penyidik pada Jampidsus telah menerima dan menyita uang sejumlah Rp 2 miliar dari tersangka DJU terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Jakarta Pusat.
Menurut Harli, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto dan kini disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa penyerahan uang ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Ketika ditanya apakah pengembalian uang tersebut akan memengaruhi proses pidana yang sedang berlangsung, Harli tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan terlihat dari keputusan hakim nantinya, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam requisitoir (tuntutan).
Sebagai informasi, penyidik Kejagung masih terus mengusut kasus pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap ini.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group