keepgray.com – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis ini dibacakan pada Rabu (18/6/2025).
Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim menyatakan bahwa Lisa Rachmat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lisa Rachmat dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (28/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU meyakini Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan suap dan menerima gratifikasi.