Suap DPRD OKU: Tersangka Segera Diadili

keepgray.com – Sidang perdana kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan digelar di Museum Tekstil Palembang pada Rabu, 12 Juni 2025. Keduanya merupakan penyuap mantan anggota DPRD OKU.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menjelaskan bahwa sidang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang, namun dipindahkan sementara karena pengadilan sedang direnovasi. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan kehadiran langsung para terdakwa.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Keenam tersangka tersebut adalah: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M Fauzi alias Pablo (swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (swasta).

Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah menjanjikan fee dari sembilan proyek di OKU akan dicairkan sebelum Lebaran. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen yang telah disepakati.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret dan mengamankan uang Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.