Suap CPO: Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp 6,9 M

keepgray.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN), telah mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan hasil suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor *crude palm oil* (CPO) kepada Wilmar Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima pengembalian uang dari tersangka MAN dalam perkara suap tersebut. Uang yang dikembalikan terdiri dari Rp 3,7 miliar dan mata uang asing senilai 198.900 USD, yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp 6,9 miliar.

Menurut Harli, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum MAN bersama keluarganya. Pihak kejaksaan kemudian melakukan proses penyitaan dan membuat berita acara terkait penyitaan tersebut. Uang tersebut telah disimpan di rekening penampung bank dan akan dijadikan sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan yang akan dibawa ke persidangan.

M Arif Nuryanta sendiri merupakan tersangka kasus suap dan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani melibatkan vonis terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor *crude palm oil* (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari-April 2022.

Selain M Arif Nuryanta, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.