keepgray.com – Seorang pria berinisial H (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembakaran rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan aksi pembakaran rumah yang ditinggali istrinya dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa tersangka H dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas tindakannya tersebut. Pasal ini mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
H sempat melarikan diri usai membakar rumah pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkapnya pada 10 Juni 2025 di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap di rumah temannya.
Menurut laporan, peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saksi mata mengungkapkan bahwa pelaku, yang saat itu dalam keadaan mabuk, nekat membakar rumahnya sendiri setelah bertengkar dengan istrinya. Kasudin Gulkarmat Kota Jakarta Selatan, Syamsul Huda, menjelaskan bahwa suami dan istri tersebut sudah pisah ranjang. Dalam kondisi mabuk, suami terlibat pertengkaran yang berujung pada tindakan membakar rumah.
Api kemudian merembet ke dua rumah yang berada di sampingnya. Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dan 31 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 21.34 WIB.