Suami di Depok Jadi Kurir Narkoba karena Uang Bulanan Istri Kurang

keepgray.com – Seorang pria berinisial RR (33) ditangkap polisi di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena merasa kurang dengan uang bulanan yang diberikan istrinya.

“Tim Buser Polsek Sukmajaya mengamankan seorang laki-laki bernama inisial RR, yang ketika itu pelaku sedang melakukan aksinya yaitu menempelkan sesuatu di tembok,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (20/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5) setelah polisi mencurigai gerak-gerik RR. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu di tangannya.

“Dan betul didapatkan dari pelaku, awalnya ada dua paket sabu dan setelah dikembangkan dari pelaku pada hari itu sudah menempel di tujuh titik,” jelas Rizky.

Total sembilan paket sabu siap edar dengan berat 5,74 gram berhasil diamankan. RR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang kini berstatus buron.

“Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengembangan daripada unit Reskrim dari saudara berinisial K,” imbuhnya.

Dalam jumpa pers, RR mengaku baru dua bulan menjadi kurir sabu dengan modus tempel. Ia menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menempel sabu bervariasi, tergantung kondisi lingkungan sekitar, biasanya sekitar 10 hingga 15 menit. Titik penempelan ditentukan oleh atasannya, seperti di daerah Kalimulya.

RR mengaku tergiur tawaran K untuk menjadi kurir karena membutuhkan penghasilan tambahan. Ia mengaku uang bulanan dari istrinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kenal K dari luar, belum terlalu lama kenal. Saya awalnya ditawarkan dan saya berminat karena buat sampingan saya. (Kenapa jual narkoba) jadi saya masih kekurangan kayak buat ongkos buat jajan ngerokok gitu Pak,” ungkapnya.

“Gaji cukup, cuma jatah sayanya yang kurang. Jatah saya dari istri maksudnya, jadi saya kan uang gaji saya kasih istri semua. Jadi saya setiap bulan dapat jatah dari istri segini jadi saya kurang, buat bensin-ngerokok-makan,” imbuh RR.

Dalam sehari, RR bisa menempelkan hingga 11 klip sabu dan mendapatkan upah Rp 50 ribu. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

“(Sabu) dikirim sama (K) nanti saya ambil lewat Maps (tempel juga) dari sana (sabu) belum dibungkus. Saya sekali jalan disuruh 11, setiap jalan 50 (ribu), misalnya 11 tempelan 50 ribu pokoknya sehari 50,” jelasnya.

RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun.