keepgray.com – Seorang pria berinisial JN (37) membunuh istrinya, RK (25), di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Usai melakukan pembunuhan, JN mendatangi rumah tetangganya dan menyerahkan diri, meminta agar polisi dipanggil.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, pada pukul 01.00 WIB dini hari. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Berikut adalah kronologi kejadian pembunuhan yang disampaikan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi:
**Senin (16/7)**
* **Pukul 19.00 WIB:** Tetangga di sekitar rumah korban mendengar suara tangisan dan keributan. Awalnya, mereka tidak curiga dan menganggapnya sebagai hal biasa dalam rumah tangga.
* **Pukul 23.50 WIB:** Tetangga tidak lagi mendengar suara keributan atau tangisan dari RK. Namun, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi mendengar tangisan anak kecil. “Saksi mengira bahwa mungkin anaknya korban sedang rewel,” jelas Ade Ary.
**Selasa (17/6)**
* **Pukul 00.00 WIB:** Terdengar ketukan di pintu rumah tetangga. Saat dibuka, tetangga terkejut melihat JN menggendong anaknya. JN mengaku telah membunuh istrinya dan pasrah jika dilaporkan atau dikeroyok massa. “Pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata, ‘Pung, si Nisa (panggilan korban) sudah saya bunuh. Terserah *dah* sekarang Pung saya mau *diapain*. Mau panggil polisi boleh, *diserahin* ke massa nggak apa-apa’,” ujar Ade Ary.
Tetangga tersebut terkejut mendengar pengakuan JN. Ia bersama tetangga lain kemudian mengecek ke rumah pelaku dan menemukan korban sudah meninggal dunia, bersimbah darah dan ditutupi selimut.
* **Pukul 02.40 WIB:** Saksi dan tetangga lain melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Kota Tangerang Selatan, dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera mendatangi lokasi. “Pukul 02.40 WIB, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ tiba di TKP dan turut melakukan olah TKP setelah menerima laporan melalui 110. Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Jatanras Dirkrimum PMJ,” pungkasnya.