keepgray.com – Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto mengungkapkan rancangan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Rancangan tersebut dipaparkan Edi dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di Kantor PBNU pada Rabu (11/6). Edi menjelaskan bahwa struktur ini disusun oleh TKN Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
Menurut Edi, Prabowo telah meninjau struktur organisasi tersebut, namun masih terdapat kemungkinan perubahan seiring dengan pembahasan lebih lanjut mengenai pembentukan BPN. Ia menyatakan bahwa organisasi akan disesuaikan dengan keadaan yang ada.
Dalam paparannya, Edi menjelaskan bahwa BPN akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala BPN, yang akan didampingi oleh Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara ini sebelumnya telah disampaikan oleh Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024. Sinyal kuat pembentukan badan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Pembentukan badan ini diklaim sebagai langkah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Alih-alih membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo justru menambah jumlah jabatan wakil menteri di Kementerian Keuangan.
Berikut adalah rancangan struktur BPN yang dipaparkan oleh Edi:
* **Dewan Pengawas:**
1. Ex Officio Menko Perekonomian
2. Ex Officio Panglima TNI
3. Ex Officio Kapolri
4. Ex Officio Kejaksaan Agung
5. Ex Officio Kepala PPATK
6. Empat orang independen
* Menteri Negara/Kepala BOPN
* Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
* Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
* **Deputi:**
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi Intelijen
* Pusat Data Sains dan Informasi
* Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
* Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1b
* Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan