keepgray.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan terkait status empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Menurut Romy, masalah ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga tentang keadilan bagi warga Aceh.
Romy menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa keputusan ini menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Romy menilai keputusan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah. Ia mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan.
Romy berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membuka ruang dialog dan mediasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kemendagri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya. Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Mediasi Nasional yang melibatkan DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, serta perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara.
Menurutnya, sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Ia menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari kelalaian administratif atau ketidakakuratan data.
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayahnya.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini, menawarkan pengelolaan bersama empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumut.