Status Hambali: RI Tunggu Putusan Pengadilan AS

keepgray.com – Pemerintah Indonesia masih menunggu putusan pengadilan militer Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemulangan Hambali ke Indonesia jika benar ia adalah WNI.

Yusril menjelaskan pada Minggu (15/6/2025) di Depok, Jawa Barat, bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki kejelasan mengenai status kewarganegaraan Hambali. Selama 20 tahun penahanan di Guantanamo, Hambali tidak berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia, meskipun memiliki pengacara di Indonesia.

Menurut Yusril, ketidakpastian status kewarganegaraan Hambali disebabkan karena saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol dan Thailand, tanpa menunjukkan identitas sebagai WNI.

Yusril menambahkan bahwa sesuai UU Kewarganegaraan, status WNI seseorang otomatis gugur jika menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain. Pemerintah RI masih menunggu putusan pengadilan militer AS mengenai status kewarganegaraan Hambali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan manfaat kehadiran Hambali di Indonesia jika ia bukan WNI.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah berhak menolak masuknya Hambali ke wilayah Indonesia jika kehadirannya dianggap menimbulkan masalah. Ia mencontohkan dugaan keterlibatan Hambali dalam kasus bom Bali yang menimbulkan trauma mendalam bagi Indonesia dan negara tetangga, terutama Australia.

Yusril mengakui bahwa jika Hambali adalah WNI dan ingin kembali menjadi WNI, prosesnya akan panjang dan permohonannya bisa ditolak jika terbukti terlibat dalam kasus bom Bali.