Stafsus Nadiem Mangkir Panggilan Kejagung, ke LN?

keepgray.com – Staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan masih berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jurist melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat yang menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi panggilan penyidik karena tengah berada di luar Indonesia.

“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dalam suratnya, Jurist mengklaim memiliki urusan pribadi yang mendesak dan mengajukan permohonan agar diperiksa secara daring (online). Namun, permintaan ini ditolak oleh penyidik yang bersikeras untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

“Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum (hadir) padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini,” jelas Harli.

Jurist juga meminta penyidik untuk mempertimbangkan opsi pemeriksaan secara daring atau penyidik yang datang ke lokasinya. Menanggapi hal ini, Harli menyatakan bahwa penyidik tengah berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa,” imbuhnya.

Harli menambahkan bahwa Jurist telah memberikan keterangan tertulis, namun Kejagung tetap menekankan pentingnya kehadiran langsung yang bersangkutan. “Bahwanya kita harapkan ada itikad baik,” tegas Harli.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus, termasuk apartemen milik Jurist yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.