keepgray.com – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop. Fiona mengaku telah menyampaikan fakta terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai stafsus pada saat itu.
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan keterangan yang diperlukan kepada pihak kejaksaan dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025). Pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang dihadapi.
Indra menyebutkan bahwa Fiona diperiksa selama 12 jam dan akan melanjutkan pemeriksaan pada Jumat (13/6) mendatang karena kelelahan. Ketidakhadiran Fiona pada panggilan sebelumnya disebabkan karena kondisi kesehatan yang kurang baik akibat efek kaget, namun yang bersangkutan telah memberikan surat penundaan resmi.
Indra menegaskan bahwa tidak ada kedekatan khusus antara Fiona dengan Nadiem Makarim. Kliennya direkrut sebagai stafsus secara profesional berdasarkan profesionalitas, bukan karena hubungan pertemanan.
Kejagung telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak Selasa (20/5), menduga adanya persekongkolan jahat dari berbagai pihak. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ada pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK agar diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Menurut Harli, penggunaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu, dan uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak efektif karena berbasis internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata. Proyek ini memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun, terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).