keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jurist seharusnya diperiksa pada Rabu, 11 Juni 2025, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. “Beberapa waktu lalu, saudari JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurut Harli, dalam surat penundaan tersebut, Jurist menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun, Harli mengaku belum mengetahui apakah Jurist akan hadir atau tidak. “Hingga kini, penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan. Jadi, sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik, tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari Selasa,” ujarnya.
Harli enggan membeberkan lebih lanjut mengenai konteks yang akan didalami dari Jurist. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan akan terkait dengan pengetahuan Jurist mengenai proyek pengadaan laptop. “Peran stafsus itu seperti apa di situ, itu yang akan digali,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), dan seorang konsultan, Ibrahim Arief (IA).
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya, penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus, termasuk apartemen milik Jurist yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.