keepgray.com – Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbudristek) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak memiliki jalur rekomendasi, menyusul viralnya memo titipan siswa oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, dalam seleksi SPMB di salah satu SMA Negeri di Cilegon, Banten.
Fajar menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya surat rekomendasi dalam proses SPMB. “Ya memang peraturannya begitu (tidak boleh mengirim surat rekomendasi). Jalurnya hanya 4, domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tidak ada jalur rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Fajar juga menanggapi pemberitaan terkait isu jual beli kursi dalam SPMB di Bandung. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ia memastikan bahwa isu tersebut tidak benar. “Mungkin rumor itu berkembang sebagai tanda pengingat supaya orang lebih aware, lebih waspada tidak melakukan tindakan itu. Dan saya sudah ngecek ke beberapa daerah, alhamdulillah sih tidak ada kendala yang berarti dan banyak sekolah yang sudah selesai mengumumkan SPMB-nya tinggal masalah daftar ulang,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Prajogo telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait memo titipan siswa yang viral di media sosial. Dalam memo tersebut, tertulis “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti” beserta jabatan, nama lengkap, tanda tangan, dan cap resmi DPRD Provinsi Banten. Budi menjelaskan bahwa memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten atas dasar informasi bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.
“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi pada Sabtu (28/6). Ia mengklaim hanya membantu sebatasnya tanpa intervensi atau komunikasi dengan pihak sekolah.
Budi juga menyatakan bahwa siswa yang namanya tercantum dalam memo tersebut tidak lolos SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju karena tergeser oleh siswa lain melalui mekanisme jalur domisili yang mempertimbangkan nilai rapor.
Atas kejadian ini, Budi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak mengenal siswa maupun orang tua siswa tersebut dan tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan.