SPMB 2025: Tekan Angka Putus Sekolah

keepgray.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengedepankan prinsip pemerataan, keadilan, dan kualitas layanan pendidikan. Pernyataan ini disampaikan terkait keberhasilan sejumlah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan SPMB 2025.

Keberhasilan SPMB ini, menurutnya, merupakan hasil perencanaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan mitra pendidikan di masing-masing daerah.

“Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan wilayah/rayonisasi. Sehingga pelibatan sekolah swasta sangat penting untuk memastikan ketercukupan daya tampung seluruh calon murid baru,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Gogot mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menyukseskan SPMB. Ia menambahkan bahwa pemetaan penduduk dan penyebaran sekolah menjadi aspek utama dalam memenuhi daya tampung murid di daerah. Pelibatan sekolah swasta dan pemberian beasiswa juga penting dalam menekan angka putus sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah menghasilkan praktik baik, termasuk pemberian akses bagi keluarga kurang mampu melalui sekolah boarding di tiga SMK negeri di Semarang, Pati, dan Purbalingga, serta kuota 3% untuk anak tidak sekolah dan anak panti asuhan.

“Pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah juga memberikan prioritas utama kepada calon murid penyandang disabilitas. Lebih lanjut, kami juga memberikan kuota sebesar 5% daya tampung bagi calon murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” ungkap Sadimin.

Sadimin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga bermitra dengan 139 SMA dan SMK swasta, membuka satu rombongan belajar dengan total 5.004 kursi untuk calon murid dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori P1 (Miskin Ekstrim), P2 (sangat Miskin), dan P3 (Miskin). Sekolah yang terlibat harus memenuhi syarat akreditasi minimal B, memiliki sarana prasarana yang cukup, tenaga guru yang cukup, dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menekan angka anak tidak sekolah dan putus sekolah dengan mengalokasikan anggaran lebih dari 2 miliar rupiah untuk 1.100 anak. Beasiswa Siswa Kurang Mampu (BSM) juga diberikan kepada 15.000 penerima bantuan dengan anggaran 15 miliar rupiah.

“Setiap tahunnya kami mengikutsertakan sebanyak 10 anak untuk mengikuti pendidikan sampai lulus di SMA Taruna Nusantara Magelang dengan sepenuhnya pembiayaan dari APBD Jateng. Hingga saat ini, jumlah anak dari keluarga kurang mampu yang mengikuti program ini sebanyak 100 anak, dengan total biaya untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.520.000.000,00 kepada 10 anak,” pungkas Sadimin.

Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, juga merilis Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, menghimbau agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.