keepgray.com – Bank Indonesia (BI) mendorong unit usaha syariah (UUS) bank konvensional untuk melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS) demi mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.
Kepala Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah BI, Imam Hartono, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perbankan syariah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam media briefing di kantor BI, Rabu (4/6).
Dadang Muljawan, Kepala Grup Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah BI, menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang dalam mengatur spin off UUS menjadi BUS. BI sendiri berperan dalam mempertimbangkan aspek pasar keuangan terkait hal tersebut.
Menurut Dadang, struktur perbankan syariah saat ini masih didominasi oleh satu bank syariah besar. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk membuat pasar menjadi lebih efisien, termasuk dalam transaksi di pasar uang agar lebih likuid dan efisien dalam mengantisipasi liquidity shock di masa depan.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan akan berkolaborasi untuk menentukan kebijakan yang tepat terkait spin off UUS.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi syarat untuk melakukan spin off adalah yang memiliki aset mencapai 50 persen dari total aset bank induk atau minimal Rp50 triliun.