Sorotan Jaksa Agung: Tambang Ilegal Nikel di Malut

keepgray.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Maluku Utara merupakan wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia, dan mengarahkan jajarannya untuk memperkuat penegakan hukum terkait tambang ilegal.

Burhanuddin menekankan pentingnya pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025, khususnya terkait industri pertambangan di kawasan hutan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara.

“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia, serta berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Untuk mencegah penambangan ilegal, Jaksa Agung berharap agar para jaksa dapat mengoptimalkan sosialisasi hingga penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran keuangan negara dari pendapatan pajak industri pertambangan.

Burhanuddin mengapresiasi kontribusi Kejati Maluku Utara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, namun mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat. Ia memberikan arahan spesifik kepada tiap bidang, termasuk bidang tindak pidana khusus (pidsus) yang kinerjanya dinilai belum optimal.

Burhanuddin menekankan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini, tidak hanya berfokus pada perkara kecil seperti dana desa, tetapi juga kasus besar yang berdampak luas.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat. Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, ia meminta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional, serta menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal.