Sorotan Aktivitas Tambang di Raja Ampat

keepgray.com – Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak, mulai dari menteri hingga anggota DPR.

Pemerintah telah merespons penolakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran. Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang diawasi adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLHK menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. KLHK telah memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas di lokasi ini.

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Karena kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, aktivitas pertambangan di sana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa IUP nikel milik PT Gag Nikel diberikan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Perusahaan ini juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahlil juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di Piaynemo, yang berjarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan wisata utama Raja Ampat.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengkritik penambangan nikel ini, menekankan pentingnya menjaga situs bersejarah dan ekosistem alam Raja Ampat. Ia menyetujui penghentian sementara kegiatan penambangan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati meminta evaluasi terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat, mengingat status Raja Ampat sebagai area konservasi dan Taman Nasional. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, juga meminta pemerintah untuk mengecek dan mengevaluasi IUP nikel di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin lingkungan mereka akan dicabut.