Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 9,2 M

keepgray.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 9,2 miliar. Tujuh orang telah ditangkap terkait kasus ini.

Pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 11.37 WIB, aparat kepolisian menerima informasi mengenai dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL) melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) di area kargo bandara. Sebanyak empat boks berisi benih lobster ditemukan dan rencananya akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan bahwa para tersangka melakukan tindakan tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain sebelum dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Jika harga jualnya Rp 54 ribu per ekor, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000.

Tujuh tersangka yang ditangkap adalah RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. RK, yang berprofesi sebagai petugas keamanan, bertugas meloloskan pengiriman tiga koli barang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per koper. AH berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi dengan RK dan mengantarkan benih lobster ke bandara dengan upah Rp 1 juta per koper. JS bertugas meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper. DS mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan Rp 1 juta per koper. RS dan AN bertugas mengemas benih lobster, sementara WW memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.