keepgray.com – Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan produk perawatan kulit (skincare) di sebuah pabrik yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, diketahui bahwa pelaku menggunakan tepung tapioka dan bahan tidak jelas lainnya sebagai campuran utama dalam meracik produk palsu tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan pada Selasa (27/5), bahwa tepung tapioka digunakan sebagai bahan untuk memalsukan produk skincare. Modus operandi para tersangka dalam meracik produk skincare palsu ini hanya bermodalkan video tutorial dari YouTube.
Akibat penggunaan produk palsu ini, sejumlah korban mengeluhkan wajah mereka terasa panas dan mengalami beruntusan setelah menggunakan skincare merek tersebut. “Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merek tersebut wajah *customer* terasa panas dan beruntusan,” imbuh Kombes Mustofa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka meliputi SP selaku pemilik usaha, dan tujuh karyawannya yang berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, serta RP. Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pabrik pemalsuan skincare di Babelan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023, yang berarti sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari bisnis ilegal ini, pemilik pabrik berhasil meraup omzet fantastis.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan,” terang Kombes Mustofa.
Para tersangka mendapatkan bahan baku produk serta kemasan botol dan label merek melalui pembelian secara daring (e-commerce). Mereka kemudian memproduksi dan mengemas produk palsu tersebut tanpa izin dari pemilik merek asli, lalu menjualnya kembali secara online.