keepgray.com – Industri perawatan kulit atau skincare di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, menarik minat masyarakat luas, termasuk kaum pria, untuk menggunakan produk perawatan kulit.
Pesatnya pertumbuhan ini terlihat dari banyaknya selebritas yang terjun ke bisnis skincare dan meningkatnya jumlah perusahaan kosmetik lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa industri kosmetik lokal tumbuh 21,9 persen, dari 913 perusahaan pada tahun 2022 menjadi 1.010 perusahaan pada pertengahan tahun 2023.
Pada tahun 2022, segmen perawatan diri (personal care) mendominasi pasar dengan nilai US$3,18 miliar (sekitar Rp51 triliun), diikuti oleh skincare sebesar US$2,05 miliar (sekitar Rp33,3 triliun), kosmetik US$1,61 miliar (Rp26 triliun), dan wewangian US$39 juta (Rp635,5 miliar). Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendominasi 95 persen industri kosmetik lokal dan mampu menyerap sekitar 59.886 tenaga kerja pada tahun 2022.
Penjualan produk perawatan diri dan kosmetik juga mengalami peningkatan signifikan di e-commerce dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018-2022, nilai transaksi mencapai Rp13.287,4 triliun dengan volume transaksi 145,44 juta kali. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa jumlah pelaku usaha di sektor ini meningkat lebih dari 77 persen dari 726 pada tahun 2020 menjadi 1.292 pada tahun 2024, di mana 83 persen di antaranya adalah perusahaan mikro dan kecil.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, menyampaikan bahwa proyeksi pasar kosmetik nasional diperkirakan mencapai US$9,7 miliar atau Rp157 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 4,33 persen hingga tahun 2030. Dalam skala global, industri kosmetik diperkirakan mencapai US$677,2 miliar pada tahun 2025.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri kosmetik global, didukung oleh populasi wanita yang besar dan meningkatnya kesadaran akan perawatan diri. Tren konsumsi kosmetik halal juga semakin menguat, dengan Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara pengguna kosmetik halal terbesar di dunia dengan nilai US$5,4 miliar pada tahun 2022. Pemerintah juga berupaya memperkuat industri kosmetik halal dengan mewajibkan sertifikasi halal pada tahun 2026, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39/2021. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor kosmetik halal Indonesia ke negara-negara dengan permintaan tinggi.